Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah di tandatangani ketentuan tarif batas bawah. Kebijakan itu diinginkan bikin maskapai lebih perduli pada segi keselamatan penumpangnya.
Bahkan juga, dapat disebut kebijakan itu sekalian menghapus harga ticket murah yang umum di tawarkan maskapai memiliki biaya murah atau Low Biaya Carrier (LCC).
" Saya telah sinyal tangan tarif batas bawah, " tutur Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Disamping itu, menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo, tarif batas bawah mewajibkan maskapai jual harga ticket minimum 40 % dari tarif batas atas sekarang ini.
Penetapan tarif batas bawah yang dilakukan Jonan bukan tanpa halangan. Sebab, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai penetapan harga tarif batas bawah akan menggerus maskapai kecil.
Namun, Jonan pun tak mau ambil pusing apabila peraturan tersebut digagalkan KPPU. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa berarti salah KPPU," kata Jonan.
0 komentar:
Posting Komentar