Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, meminta pemerintah dalam soal ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adil dalam menanggapi masalah AirAsia. Hal itu menyusul larangan delapan penerbangan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Gerry menyampaikan, Kementerian Perhubungan membekukan rute penerbangan AirAsia dari Surabaya-Singapura karena rute itu tidak berizin terbang. Sesaat, untuk delapan penerbangan yang dilarang terbang, Kemenhub tak memberi penjelasan detil argumennya.
"AirAsia melanggar izin terbang dibekukan. Sementara yang lain dihentikan saja, tapi tidak dibekukan," ujar Gerry kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2015).
"Perbedaan bahasa antara dibekukan dengan dilarang inilah yang bisa memunculkan opini di publik bahwa pemerintah Indonesia itu mendiskreditkan perusahaan AirAsia, kan gitu ya," lanjut Gerry.
Menurut Gerry, dirinya tidak mempersoalkan pembekuan rute AirAsiaSurabaya-Singapura. Sebab, alasan pembekuan itu sudah jelas, yakni tidak punya izin terbang. Atas asas keadilan, lanjut Gerry, seharusnya Kemenhub juga menjelaskan secara detail mengapa delapan penerbangan itu dilarang terbang.
Jika delapan penerbangan yang dilarang itu juga terbukti tidak memiliki izin terbang, Gerry pun bertanya-tanya, mengapa tidak dibekukan saja?
"Kalau tidak dijelaskan, benar jika ada opini pemerintah mendiskredirkan AirAsia. Pemerintah membuat persepsi burukAirAsia," lanjut Gerry.
Diberitakan, Otoritas Bandara Juanda, Surabaya, melarang tiga maskapai untuk terbang dari bandaranya, Selasa (6/1/2015). Tiga maskapai itu terdiri dari delapan penerbangan Lion Air, tiga pesawat Sriwijaya Air dan dua pesawat milik Kal Star.
Staf ahli Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid menjelaskan, delapan penerbangan itu tidak dibekukan. Mereka hanya dilarang terbang lantaran ada pengetatan pemeriksaan jadwal penerbangan. Sayangnya, Hadi tidak menjelaskan detail, apa pelanggaran delapan penerbangan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar