Bacaan Anak Muda Masa Kini

Berikut Ini Tarif Resmi Untuk Membuat Dan Memperpanjang SIM

Sempatkah Anda jengkel waktu bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran tarif yang tercantum tidak sesuai sama yang dibayarkan? Bila iya, saat ini Anda mesti lebih cermat. 

Karena dalam Ketentuan Pemerintah Nomer 50 Th. 2010, dengan terang telah dirinci masalah tarif pembuatan serta perpanjangan SIM. Merujuk pada tarif itu, Anda disuruh janganlah ingin membayar lebih terlebih dengan iming-iming SIM dapat diolah dengan cepat.

Dalam akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, diunggah tarif resmi pengurusan SIM. Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan.

Dalam PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali Anda yang memanfaatkan jasa calo.

Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan: 

1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000

5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Berikut Ini Tarif Resmi Untuk Membuat Dan Memperpanjang SIM

0 komentar:

Posting Komentar